Sat Narkoba Polres Asahan Berhasil Menangkap Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sekira 27 Kg

ASAHAN - Sekira 27 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda.

Dalam aksi penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka dengan menggunakan mobil sehingga terlihat dramatis.

Didampingi yang mewakili Kejari Asahan, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, mewakili Ketua DPRD Asahan, mewakili OPD, mewakili Labfor Polda Sumut, mewakili Ketua BNN Kabupaten Asahan dan wartawan yang hadir, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat Press Release, di Lapangan Tembak Polres Asahan, pada Rabu, (02/10/2024), mengungkapkan bahwa 27 Kg SS ini berdasarkan dari tiga laporan.

Pertama, barang bukti seberat 25 Kg diamankan dari H (34), warga Jln Karya Perbatasan, Kel Pangkalan Mansyur, Kec Medan Johor, Kota Medan, dan rekannya S (36), warga Jln Sidodadi, Kel Delitua, Kec Delitua, Kab Deliserdang.

Mereka diamankan saat menggunakan mobil pick up nopol BK 8209 EQ, yang telah dibuntuti dari Kota Tanjung Balai, dan saat tiba di wilayah Patumbak, Kabupaten Deliserdang, ternyata diketahui pelaku sehingga tancap gas, dan terjadi saling kejar, dan berujung dengan ditabraknya mobil polisi.

"Kedua pelaku ini kita amankan dan saat kita periksa ditemukan 25 bungkus, atau sekitar 25 Kg SS. Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35/2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup", terang Afdhal.

Afdhal melanjutkan, Kasus kedua, dibekuknya seorang pelaku berinisial SBL (42), warga Sei Kapias, Kel Sei Tualang Raso, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dibekuk personil Sat Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut yang saat itu menyamar di Jln. MT Hariyono, Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti 1 Kg SS, yang dikemas dalam teh hijau China.

"SBL kita jerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup", ujar Afdhal.

Selanjutnya, pada kasus ketiga, diamankan tersangka AR, dan rekannya SR, di Bagan Asahan, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan, dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat sekira 2 Kg.

Penangkapan ini karena kedua pelaku akan menjual barang haram, namun aksinya dapat digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan. Kedua orang ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Afdhal juga mengatakan masih melakukan pendalaman keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, dan diduga barang haram ini masuk melalui pelabuhan tikus yang diangkut dari luar negeri (Malaysia) melalui kapal kayu.

"Kita berharap kepada masyarakat juga untuk memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di Asahan, sehingga perang terhadap Narkoba bisa dilakukan, begitu juga diharapkan kepada Jaksa dan Pengadilan untuk bisa memberikan hukuman maksimal, sehingga peredaran Narkoba bisa ditekan", tandas Afdhal.

Afdhal juga menjelaskan bahwa ada dugaan untuk kasus yang 25 Kg SS, dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (LP), oleh sebab itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam masalah ini. "Kita masih melakukan pengembangan, untuk memburu tersangka lainnya", ujar Afdhal.

Usai press release dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara merebus dan membakar. Edward Banjarnahor

asahan
Edward Banjarnahor

Edward Banjarnahor

Artikel Sebelumnya

Bupati Asahan Serahkan Pakaian dan Perlengkapan...

Artikel Berikutnya

Bupati Asahan Hadiri Turnamen Sepak Bola...

Berita terkait